PENGARUH PENYALAHGUNAAN NARKOBA TERHADAP PERGAULAN REMAJA

PENGARUH PENYALAHGUNAAN NARKOBA TERHADAP PERGAULAN REMAJA

Dosen Pembimbing :

Novendawati Wahyu Sitasari, S.Psi, M.Psi

DISUSUN OLEH

NAMA: RENDY

NIM: 20230701024

FAKULTAS PSIKOLOGI

UNIVERSITAS ESA UNGGUL

JAKARTA 2024

PENDAHULUAN

Narkotika dan obat/bahan berbahaya, disingkat sebagai narkoba, atau dalam istilah yang diperkenalkan oleh Departemen Kesehatan Republik Indonesia sebagai Napza (Narkotika Psikotropika dan Zat Adiktif), merujuk pada sekelompok zat dengan potensi risiko kecanduan bagi pengguna. Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif (NAPZA), yang umumnya dikenal sebagai NARKOBA, merupakan permasalahan yang sangat kompleks. Penanggulangan masalah ini memerlukan upaya komprehensif dengan melibatkan kerja sama dari berbagai disiplin, sektor, dan partisipasi aktif masyarakat. Pendekatan ini harus dilaksanakan secara berkelanjutan, konsisten, dan konsekuen.

Penyalahgunaan narkoba tidak hanya menjadi masalah di kota-kota besar, melainkan telah merambah ke kota-kota kecil di seluruh Republik Indonesia, melibatkan berbagai lapisan masyarakat dari ekonomi menengah bawah hingga atas. Berdasarkan data yang tersedia, kasus penyalahgunaan narkoba paling banyak terjadi pada kelompok usia 15-24 tahun. Terlihat bahwa perdagangan gelap narkoba secara khusus menargetkan generasi muda. Oleh karena itu, kita semua perlu waspada terhadap bahaya ini dan dampaknya terhadap pembinaan generasi muda. Sektor kesehatan memiliki peran penting dalam upaya penanggulangan penyalahgunaan narkoba.

Kejadian penyalahgunaan narkoba cenderung terjadi di kota-kota besar, seperti Jakarta. Menurut laporan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta pada tahun 2013, ditemukan sekitar 300.000 pecandu narkoba pada tahun 2012, dan diprediksi bahwa jumlah pengguna narkoba di DKI Jakarta akan meningkat pada tahun 2013. Wilayah yang diidentifikasi sebagai potensial rawan penyalahgunaan narkoba di DKI Jakarta adalah Jakarta Barat dan Jakarta Pusat.

Remaja, yang jumlahnya mencapai 40% dari penduduk Indonesia, diidentifikasi sebagai kelompok yang paling rentan terhadap bahaya narkoba (Hasanudin dalam Mardani, 2008).Individu yang paling banyak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba adalah remaja akhir, khususnya yang berusia 19-22 tahun (Anindyajati dan Citra, 2004).Meskipun demikian, masalah narkoba belum disosialisasikan secara menyeluruh dan serentak kepada seluruh lapisan masyarakat dengan memberikan informasi yang benar dan akurat (Badan Narkotika Provinsi DKI Jakarta, 2013).Namun, pengetahuan tentang tingkat penyalahgunaan narkoba masih kurang memadai, dan pemahaman masyarakat tentang pola serta kecenderungan masih terbatas (Mardani, 2008).

Menurut UU NO.22 Tahun 1997 tentang Narkotika disebutkan pengertian Narkotika adalah “zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran,hilangnya rasa,mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri,dan dapat menimbulkan ketergantungan”.

TINJAU PUSTAKA

Perilaku Menurut American Encyclopedia (Notoatmodjo, 2003), perilaku diartikan sebagai tindakan dan reaksi suatu organisme terhadap lingkungannya.Artinya suatu perilaku baru terjadi ketika sesuatu diperlukan untuk memperoleh respon, yang disebut stimulus.Menurut Notoatmodjo (2003), perilaku sehat pada hakikatnya adalah respon seseorang (organisme) terhadap rangsangan yang berkaitan dengan penyakit dan penyakit, sistem pelayanan kesehatan, pola makan, dan lingkungan.

Menurut Badan Narkotika Provinsi DKI Jakarta (2009), proses perilaku pencegahan narkoba dimulai dari tingkat yang paling bawah, yaitu sikap apatis.Ketidaktahuan mengacu pada seseorang yang belum memahami secara akurat stimulus yang terjadi.Dalam hal ini stimulusnya adalah perilaku pencegahan narkoba.Setelah informasi diperoleh tentang jenis zat berbahaya narkoba dan dampak negatif penggunaan narkoba terhadap kesehatan, proses kedua terjadi: kesadaran.Kecemasan seseorang terus berlanjut bahkan setelah mereka mengembangkan kemampuan untuk mengatakan “tidak” ketika menerima tawaran untuk menggunakan narkoba.Dengan cara ini terjadi proses ketiga dalam diri seseorang: motivasi dan dorongan untuk menjauhi narkoba dan lebih memilih kegiatan positif, biasanya sesuai dengan minat dan bakat seseorang.Jika proses percobaannya berkesinambungan dan konsisten, orang tersebut akan berhasil dalam proses terakhir: pencegahan dan ketidakpedulian terhadap penggunaan narkoba.

Narkotika merupakan singkatan dari Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya (Partodiharjo, 2010).Secara terminologis, narkoba mengacu pada zat apa pun yang bila tertelan dapat membahayakan tubuh dan pikiran, terkadang membuat orang menjadi gila atau mabuk (Husnain dalam Mardani, 2008).Secara etimologis, narkoba atau narkotika berasal dari bahasa Inggris Narcose atau Narcosis yang berarti menidurkan dan membius (Mardani, 2008).Menurut Badan Narkotika Provinsi DKI Jakarta (2009), ada tiga jenis narkoba: narkotika, psikotropika, dan obat adiktif.Masuknya obat mempengaruhi fungsi vital organ tubuh: jantung, peredaran darah, pernapasan, dan terutama otak (sistem saraf pusat).Hal ini dapat mengubah, menambah, atau menurunkan fungsi otak (BNN, 2010).Ketika Anda merokok atau menghirup suatu obat, zat tersebut melewati hidung dan paru-paru dan diserap ke dalam pembuluh darah Anda, sedangkan ketika Anda menyuntikkan obat, obat tersebut memasuki pembuluh darah Anda dan diangkut melalui darah ke otak Anda (Martono dan Joewana, 2008).Narkoba mempengaruhi bagian otak yang mengendalikan emosi yang disebut sistem limbal, terutama bagian yang mengendalikan kesenangan, yaitu hipotalamus.

PEMBAHASAN

Seriusnya isu penyalahgunaan narkoba di Indonesia, terutama di Jakarta, dan menyoroti upaya-upaya pencegahan yang telah diambil oleh pemerintah dan lembaga terkait. Konsep Napza (Narkotika Psikotropika dan Zat Adiktif) diperkenalkan sebagai istilah yang mencakup berbagai jenis zat berbahaya, memberikan dasar untuk pendekatan yang holistik dalam memahami dan menangani permasalahan ini.

Berikut ini jenis dan golongan narkoba narkotika antara lain adalah sebagai berikut:

1. Narkotika golongan I adalah narkotika yang paling berbahaya. Daya adiktifnya sangat tinggi Golongan ini digunakan untuk penelitian dan ilmu pengetahuan. Contoh jenis narkoba golongan satu antara lain adalah: ganja, heroin, kokain, morfin, dan opium

2. Narkotika golongan II adalah narkotika yang memiliki daya adiktif kuat, tetapi bermanfaat untuk pengobatan dan penelitian. Contoh jenis narkoba golongan dua antara lain adalah petidin, benzetidin, dan betametadol

3. Narkotika golongan III adalah narkotika yang memiliki daya adiktif ringan, tetapi bermanfaat untuk pengobatan dan penelitian. Contoh jenis narkoba golongan tiga antara lain adalah kodein dan turunannya.

Kurangnya penyuluhan dan informasi di masyarakat mengenai bahaya penyalahgunaan narkoba. Untuk itu penyuluhan dan tindakan edukatif harus direncanakan, diadakan dan dilaksanakan secara efektif dan intensif kepada masyarakat yang disampaikan dengan sarana atau media yang tepat untuk masyarakat.

Bahaya pemakaian narkoba sangat besar pengaruhnya terhadap negara, jika sampai terjadi pemakaian narkoba secara besar-besaran di masyarakat, maka bangsa Indonesia akan menjadi bangsa yang sakit, apabila terjadi demikian negara akan rapuh dari dalam karena ketahanan nasional merosot.Dalam konteks ini, kelompok remaja menjadi yang paling rentan, dengan 40% dari populasi Indonesia berada dalam kelompok usia ini. Analisis data menunjukkan bahwa remaja akhir, khususnya yang berusia 19-22 tahun, adalah kelompok yang paling banyak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Walaupun demikian, informasi mengenai bahaya narkoba masih belum tersebar secara menyeluruh di seluruh lapisan masyarakat.Menurut Badan Narkotika Nasional (2010), ganja menimbulkan efek bagi pemakai yaitu menjadi lebih santai, gembira berlebih (euphoria), aktif berkomunikasi, selera makan tinggi, sensitif, kering pada mulut dan tenggorokan.

DAFTAR PUSTAKA

Agung, “Tiga Langkah Membangun Remaja Bebas Narkoba”, Laporan penelitian untuk BNN Kabupaten Pati, Jakarta, 2013.

Agus, ”Penyalahgunaan Narkoba dan Masalahnya”, Laporan penelitian untuk BNN Kabupaten Pati, Jakarta, 2013.

Adisti, N. A. (2020). Kebijakan Kriminal Dalam Pencegahan Dan Penanggulangan Narkotika Di Kota Palembang. Jurnal Legalitas: Kurnal Hukum, 1(12), 38-64 Gukguk, R. G. R., & Jaya, N. S. P. (2019). Tindak pidana narkotika sebagai transnasional organized crime. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 1(3), 337-351

Anindyajanti, M., Citra, ”Jurnal Psikologi: Peran Harga Diri terhadap Assertifitas Remaja Penyalahgunaan Narkoba”. Universitas Esa Unggul, Jakarta, 2004. Diakses 06 Februari 2014; http://e-journal.esaunggul.ac.id

Badan Narkotika Nasional, “Pemahaman tentang Bahaya Penyalahgunaan Narkotika”, BNN, Jakarta, 2010.

Badan Narkotika Provinsi DKI Jakarta, “Modul Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba”, Tim Bagian Prevensi BNP DKI, Jakarta, 2013.

Chandra, A. R., “Hubungan Pengetahuan tentang Bahaya Narkoba dan Sikap terhadap Penggunaan Narkoba pada Pelajar Kelas I di SMK Bhakti Pertiwi Tangerang”, Skripsi, Universitas Esa Unggul, Jakarta, 2008.

B.A Sitanggang, Pendidikan Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika (Jakarta: Karya Utama, 1999), 13.3 Kamus Besar Bahasa Indonesia.,65

Lydia Harlina Martono & Satya Joewana, Membantu Pemulihan Pecandu Narkoba dan Keluarganya, Balai Pustaka, Jakarta, 2006.Hal.1 http://nasional.sindonews.com

Mardani, “Penyalahgunaan Narkotika dalam Perspektif Hukum Islam danHukum Pidana Nasional”, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2008.

Notoatmodjo, S., “Ilmu Kesehatan Masyarakat, Prinsip-Prinsip Dasar”, PT Rineka Cipta, Jakarta, 2003.

Partodiharjo, S., “Kenali Narkoba dan Musuhi Penyalahgunaannya”, Esensi, Jakarta, 2010.

Gatot Supramono, Hukum Narkoba Indonesia, Jakarta: Djambatan, 2004, hal 5.

Hari Sasangka, Narkotika dan Psikotropika Dalam Hukum Pidana, Mandar Maju, Bandung, 2003.Hal.35


Komentar